Pengalaman mengurus VISA Waiver ke Jepang

Salah satu keuntungan menggunakan epaspor adalah memperoleh VISA Waiver ke Jepang, ya ini semacam fasilitas yang diberikan pemerintah Jepang bagi pemegang epaspor cukup mendaftarkan epaspor kita yang nantinya akan diberikan stiker tanda bahwa kita sudah melakukan pendaftaran.. Dan bagusnya semua ini gratisss…tiss…tisss dengan proses hanya memakan waktu 2 hari kerja. VISA Waiver yang diberikan berlaku untuk kunjungan singkat 15 hari dan berlaku selama 3 tahun.

Berikut perbedaan epaspor dan paspor biasa.
http://www.id.emb-japan.go.jp

Sharing pengalaman papayang mengurus VISA Waiver ini :

1. Mengecek di website resmi kedutaan Jepang mengenai persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus VISA Waiver, websitenya adalah berikut http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html.
2. Setelah itu membawa epaspor dan form pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, formnya dapat di unduh di link website sebelumnya.

Note :
Lokasi kantor kedutaannya ada di dekat bundaran HI tepatnya di sebelah Plaza Indonesia, jika membawa mobil dapat parkir di parkiran Plaza Indonesia. Jam kerja untuk melakukan registrasi epaspor dari 08.30 – 12.00 WIB untuk pengurusan visa dan 13.30 – 15.00 WIB untuk pengambilan visa.
Ketika sampai di kantor kedutaan, pertama menukar ID Badge di gate depan setelah itu masuk ke dalam dan lokasi kantor pengurusannya ada di sebelah kiri pintu masuk Utama. Di dalam ruangan ambil nomor antrian ada beberapa loket pilih yang mengurus VISA dan VISA Waiver. Pengalaman papayang dia datang sekitar pukul 09.30 WIB dan dapat antrian nomor 50an tp waktu mengantrinya tidak terlalu lama sekitar 30-40 menit karena pelayanannya lumayan cepat. Ketika giliran kita cukup menyerahkan epaspor dan fom registrasi setelah itu kita akan diberikan tanda bukti registrasi dan setelah 2 hari maka kita bisa mengambil epaspor kita yang sudah ditempelkan stiker VISA Waiver menggunakan tanda bukti registrasi ini. Untuk pengambilan hanya bisa diambil di siang hari dari pukul 13.30 – 15.00 WIB.

Dari pengalaman papayang menurutnya mengurus VISA Waiver ini sangat mudah sekali, bahkan saat menyerahkan epaspor dan form registrasi tidak ditanya macam-macam. Untuk anak-anak di form registrasi di bagian tandatangan dapat ditandatangani oleh orangtuanya.

Komentar

Postingan Populer